Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan
mengamankan 443 jenis produk pangan, kosmetik, obat-obatan ilegal
senilai Rp705 juta lebih.
Dari 443 jenis produk tersebut antara lainnya adalah, produk pangan 34 item senilai Rp54 juta, kosmetik 136 item senilai Rp286 juta, obat tradisional 108 item senilai Rp225 juta, dan produk obat 165 item senilai Rp139 juta.
Dijelaskannya, tim penyidik dari BBPOM setidaknya telah memproses 9 sarana produk untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
"Yang kita proses itu antara lain empat sarana kosmetik, dua sarana obat tradisional dan tiga sarana apotek," ungkapnya.
Menurut Ramses, tiga kasus di apotek tengah diproses hukum karena melakukan pelanggaran dengan sengaja mengedarkan obat tanpa hak, dan kewenangan mengedarkan obat import tanpa izin edar serta mengedarkan narkotik dan psikotropika tanpa izin.
"Tiga kasus apotek ini, semuanya berdomisili di Medan," sebutnya.
Rencananya, sambung Ramses, menjelang Idul Fitri BBPOM Medan akan memusnahkan produk hasil sitaan sepanjang tahun 2012 tersebut. "Saat ini kita masih terus melakukan perburuan produk-produk yang menyalahi izin edar. Kita juga bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat yang dicurigai melakukan penyimpanan produk yang menyalahi izin edar," ucapnya. (uma/smg/han)
Dari 443 jenis produk tersebut antara lainnya adalah, produk pangan 34 item senilai Rp54 juta, kosmetik 136 item senilai Rp286 juta, obat tradisional 108 item senilai Rp225 juta, dan produk obat 165 item senilai Rp139 juta.
Dijelaskannya, tim penyidik dari BBPOM setidaknya telah memproses 9 sarana produk untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
"Yang kita proses itu antara lain empat sarana kosmetik, dua sarana obat tradisional dan tiga sarana apotek," ungkapnya.
Menurut Ramses, tiga kasus di apotek tengah diproses hukum karena melakukan pelanggaran dengan sengaja mengedarkan obat tanpa hak, dan kewenangan mengedarkan obat import tanpa izin edar serta mengedarkan narkotik dan psikotropika tanpa izin.
"Tiga kasus apotek ini, semuanya berdomisili di Medan," sebutnya.
Rencananya, sambung Ramses, menjelang Idul Fitri BBPOM Medan akan memusnahkan produk hasil sitaan sepanjang tahun 2012 tersebut. "Saat ini kita masih terus melakukan perburuan produk-produk yang menyalahi izin edar. Kita juga bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat yang dicurigai melakukan penyimpanan produk yang menyalahi izin edar," ucapnya. (uma/smg/han)
No comments:
Post a Comment