Setelah setahun menjalani usaha Plafon illegal, dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas dari tempat usahanya, PT. Shonda Plafon Jalan Krakatau, Komplek KMC No A7, Kecamatan Medan Medan, kemarin (11/7) oleh unit Ekonomi, Polresta Medan. Bukan hanya usahanya yang ilegal, tapi keduanya masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki paspor.
Dua WNA ini berasal Fujian, Cina. Jhou Gong Fa (42) dan Jhou Chi Xiang (39). Setelah Polresta Medan mengamankan, mereka lalu diserahkan ke kantor Imigrasi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat kalau plafonnya masuk dari luar negeri, lalu kita cek ke lokasi. Ternyata indentitasnya ilegal bahkan tidak memiliki ijin usaha,” ujar AKP Bambang Ardy, Kanit Ekonomi Polresta Medan, didampingi Panit Ekonomi, Iptu Alex.
Mengetahui tidak mengantongi ijin kerja, polisi kemudian melakukan menanyakan kepada salah karyawannya, Dina. Benar saja setelah dilakukan pengecekan, kedua abang adik ini, Jhou Gong Fa, dan Jhou Chi Xiang memiliki KITAS (Kartu Identitas Sementara) yang tidak sesuai.
Dalam mengamankan kedua warga negara asing ini, polisi juga kesulitan menanyai keterangan kedua tersangka karena tidak pandai berbahasa Indonesia.
“Pemasarannya diketahui hingga ke Aceh, Nias, dan berbagai daerah di Sumatera, dan telah beroperasi selama satu tahun. Dua WNA ini telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,’’ujarnya. (eza/mar)
Dua WNA ini berasal Fujian, Cina. Jhou Gong Fa (42) dan Jhou Chi Xiang (39). Setelah Polresta Medan mengamankan, mereka lalu diserahkan ke kantor Imigrasi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat kalau plafonnya masuk dari luar negeri, lalu kita cek ke lokasi. Ternyata indentitasnya ilegal bahkan tidak memiliki ijin usaha,” ujar AKP Bambang Ardy, Kanit Ekonomi Polresta Medan, didampingi Panit Ekonomi, Iptu Alex.
Mengetahui tidak mengantongi ijin kerja, polisi kemudian melakukan menanyakan kepada salah karyawannya, Dina. Benar saja setelah dilakukan pengecekan, kedua abang adik ini, Jhou Gong Fa, dan Jhou Chi Xiang memiliki KITAS (Kartu Identitas Sementara) yang tidak sesuai.
Dalam mengamankan kedua warga negara asing ini, polisi juga kesulitan menanyai keterangan kedua tersangka karena tidak pandai berbahasa Indonesia.
“Pemasarannya diketahui hingga ke Aceh, Nias, dan berbagai daerah di Sumatera, dan telah beroperasi selama satu tahun. Dua WNA ini telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,’’ujarnya. (eza/mar)
No comments:
Post a Comment