Ilustrasi |
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, mengamankan seorang pelaku penjualan senjata api, di Jalan Gaperta Ujung, Senin (22/10) malam. Petugas sempat melakukan tembakan ke udara saat menangkap Dedek Syahputra (30), warga Jalan Kelambir V, Klumpang, karena melakukan perlawanan.
Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, pelaku bersama barang bukti sepucuk senpi rakitan yang hendak dijualnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personel Sat Reskrim yang berjumlah 7 orang termasuk Kasat Reskrim, mendapat informasi tentang adanya penjualan senpi jenis revolver.
Selama sepekan petugas melakukan pengintaian di salah satu warung yang disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi. Akhirnya, apa yang ditunggu pun muncul.
Dedek datang ke warung, menanti calon konsumen yang sudah menghubunginya untuk membeli senpi. Meyakini Dedek membawa barbut dalam bungkusan yang dibawanya, petugas tak mau kehilangan kesempatan. Saat itu juga Dedek diringkus. Namun dia coba melawan.
Takut terjadi hal yang tak diinginkan, apalagi banyak warga berada di kawasan itu, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya Dedek menyerah.
"Tersangka sempat melawan dan kita lepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali. Turut kita amankan sepucuk senpi rakitan dan sebutir amunisi. Tersangka dijerat UU Darurat RI tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,’’ kata Yoris. (bmw)
No comments:
Post a Comment