Ads 468x60px

Thursday, August 14, 2014

Gawat Kali Lah, Dalam Tahanan pun Bisa Nyabu

Tersangka pengguna sabu saat diamankan.
PENGADILAN bersama Kejari dan Polresta Medan melakukan pengrebekan terhadap sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Penggrebekan ini dikarenakan adanya informasi peredaran dan konsumsi sabu oleh para tahanan saat menunggu proses persidangan.

Puluhan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta dan pengawal tahanan Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap 170 tahanan yang berada didalam ruangan. Alhasil petugas berhasil mengamankan 6 orang tahanan beserta alat isap sabu dan sabu seberat 0.01 gram serta belasan handphone dari dalam kantong celana tahanan.

Guna menghindari adanya kerusuhan di dalam sel tahanan maka pihak petugas kepolisian langsung membawa keenamnya ke dalam ruangan mediasi gedung pengadilan negeri medan dan kemudian melakukan test urine. Setelah dilakukan pengecekan maka keenam orang tahanan positif mengkomsumsinya.


Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Zul Fahmi didampingi Kajari Medan, Muhammad Yusuf dan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak petugas kebersihan pengadilan negeri medan menemukan adanya bekas sisa alat isap sabu dan sabu pada kemarin sore.

Atas adanya laporan tersebut, maka pihak pengadilan langsung melakukan kordinasi dengan pihak Kejari dan Polresta Medan untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku narkotika tersebut.

Sementara itu Kajari Medan, M Yusuf, mengatakan pihaknya bersama petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap para tahanan yang terbukti mengkomsumsi sabu-sabu kemudian untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afianta menyatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap para tahanan yang tidak jera meski telah disidangkan. Kapolresta juga berharap kepada jaksa maupun hakim memberikan hukuman yang cukup tinggi kepada para pelakunya.

Selain itu, untuk keenam tahanan ini segera diproses guna menelusuri barang haram yang diperoleh oleh para tahanan saat berada diruang sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Kapolresta berjanji segera menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Adapun tahanan yang diduga menggunakan sabu-sabu yakni Edi Silitonga, Ahmad Fauzan, Dhani Tarnip, Dedi Nurwanto, Hendrawan dan Shaleh.(dna|ams)

No comments:

Post a Comment