Ads 468x60px

Thursday, February 27, 2014

Mantan GM PLN Dituntut 11 Tahun Penjara


Medan
Mantan General Manager PT Perusahaan Listrik Negara Pembangkit Sumatera bagian Utara (PLN Kitsbu), Albert Pangaribuan, dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara akibat menyetujui pengadaan flame Turbine GT-12 di PLN Sektor Pembangkitan Belawan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga negara mengalami kerugian hingga senilai Rp23,9 miliar.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba dan Ardiansyah secara bergantian di ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan pidana korupsi.

Di depan majelis hakim yang dipimpin SB Hutagalung, JPU mengatakan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan tidak menyesali perbuatannya.

Pada sidang terpisah, dengan JPU dan majelis hakim yang sama, terdakwa Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN KITSBU, Ferdinan Ritonga, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat tahun penjara kurungan karena terdakwa tidak menolak, bahkan menandatangani Berita Acara Pembelian barang.

Jaksa juga menyatakan terdakwa Ferdinan Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan membutuhkan waktu satu minggu. "Saya akan melakukan pembelaan pribadi di sampaing pengacara saya juga akan membuat pembelaan untuk saya. Tapi karena baru kali ini saya terima tuntutan, mohon diberi waktu seminggu untuk membuat pledoi saya," kata Albert Pangaribuan. Hal yang sama juga disampaikan Ferdinan Ritonga.

Mendengar permintaan terdakwa majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga Kamis (6/3) dengan agenda pembacaan pledoi. Albert Pangaribuan usai persidangan mengatakan, tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta
persidangan. (Irwan)

1 comment:

  1. Pln di medan sangat memprihatinkan setiap hari mendapat giliran mati lampu 2x dalam sehari sekali mati 3jam sehingga banyak elektro yang rusak ,tolong kepada managemen PLN dan pemerintah agar di perhatikan mengenai pemadaman listrik secara bergilir , sampai kapan ini trus terjadi tolong solusi nya trimakasih

    ReplyDelete