Medan
Majelis hakim menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa M Yusuf (23) akibat perbuatannya menghabisi nyawa ibu kandungnya hanya karena tak memberikan uang Rp20.000.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2), Majelis hakim yang diketuai Aksir menyatakan terdakwa M Yusuf telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHPidana.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, (JPU) Amrizal Fahmi meminta majelis hakim menjatuhi M Yusuf dengan hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, M Yusuf yang merupakan pengangguran langsung menerima hukuman yang diberikan majelis hakim.
Dalam perkara ini, M Yusuf terbukti menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatan itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus Medan Denai pada Minggu, 21 Juli 2013 malam.
Yusuf didakwa menganiaya perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya itu hanya karena tidak diberikan uang Rp 20.000. Uang itu dia minta kepada korban dengan alasan untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
Pemuda ini meminta uang kepada ibunya pada pukul 14.00 WIB. Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, dia masuk ke kamar ibunya pada pukul 20.00 WIB ketika tengah tidur. Yusuf kemudian membekap wajah ibunya dengan bantal kemudian memukulinya dengan batu penggilingan. Setelah menganiaya ibunya, bungsu dari 5 bersaudara ini mengambil uang Rp 6.000 dari tas ibunya. Kemudian dia pergi meninggalkan rumah.
Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB. Korban Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Sumiati ditemukan terluka parah di bagian kepala. Setelah penyelidikan, Yusuf ditangkap saat akan menjenguk ibunya di RSU Pirngadi Medan sekitar pukul 04.00 WIB. (Ir)
No comments:
Post a Comment