Medan
Mantan General Manager PT Perusahaan Listrik Negara Pembangkit Sumatera bagian Utara (PLN Kitsbu), Albert Pangaribuan, dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara akibat menyetujui pengadaan flame Turbine GT-12 di PLN Sektor Pembangkitan Belawan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga negara mengalami kerugian hingga senilai Rp23,9 miliar.