Ads 468x60px

Monday, September 29, 2014

Karyawan Coca Cola Menuntut Hak

Ada 15 tuntutan yang diajukan ratusan massa pengunjukrasa dari karyawan-karyawati PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) dan PT Coca Cola Distribution Indonesia (CCDI) dibawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mengelar aksi unjukrasa didepan gerbang pabrik jalan KL.Yosudarso Km 15 Medan Labuhan hingga sempat menganggu kelancaran arus lalulintas tersebut, Senin siang (29/09/2014).



Ke 15 tuntutan tersebut yakni mengenai salary range, saat ini gaji yang diterima karyawan grade 13-16 hampir tidak ada perbedaannya berada di kisaran UMK yang berlaku walau masa kerja yang sudah diatas 1 tahun, bahkan operation yang seharusnya sudah memberlakukan UMSK sesuai dengan ketetapan Pemerintah per Mei 2014 namun hingga kini belum ada tanda-tanda diberlakukan.

Scheme incentive, sudah 4 tahun berlaku Scheme incentive tanpa perubahan sementara target sangat agresif setiap tahunnya diberikan kepada karyawan sehingga periode Mei 2014 hanya berkisar 15-20% saja karyawan yang berhak mendapatkan incentive yang diakibatkan ambang minimal pencapaian dibatasi 80%.


Uang makan dan uang transport, pada 2002 sebagian karyawan atau operation sepakat dilakukan clean wages dengan jaminan bahwa salary base paling rendah kisaran 30% diatas UMK namun saat ini prakteknya bahwa setiap operation yang sudah melakukan clean wages maupun yang belum melakukannya.

Over Time, selama 20 tahun lebih keberadaan CCAI tidak pernah memberikan upah lembur kepada karyawan tertentu walaupun yang bersangkutan melakukan pekerjaannya di dalam jam kerja yang tersedia.

Persamaan Hak, semua karyawan dengan jabatan dan grade yang sama diberikan fasilitas yang sama tanpa diskriminasi dengan alasan apapun juga.

Persamaan Grade, diberikan grade yang sama di dalam pekerjaan, jabatan yang sama di dalam operation yang berbeda.

Persamaan Hak di depan hukum, setiap orang yang terikat di dalam perusahaan memiliki persamaan hak di depan hukum, tidak terlepas sebagai pimpinan di dalam perusahaan dikarenakan kencenderungan arogan yang dikedepankan oleh beberapa unsur pimpinan di dalam perusahan ini.

Fungsi Kepersonalian (HT Dept), Fungsikan HR dpt sebagai pemegang regulasi akan masalah kepersonaliaan tanpa harus melalui komite-komite yang diadakan untuk mensiasati peraturan dan perundangan yang ada.

Renewal PKB, saat ini ada 10 PK operation yang berakhir masa berlakunya untuk segera dibahas dan diperbaharui.

Scheme GIP, agar diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan volume dan EBIT.
SAP, program tersebut sangat tidak relevan dikarenakan banyak hal yang harus dibayar terlebih dahuku oleh karyawan sehingga sangat memberatkan bagi karyawan bahkan terkesan karyawan harus menopang biaya operasional perusahan ini.

Expatriat, penempatan tenaga kerja asing (expart) melanggar Permenaker serta perundangan yang berlaku di wilayah NKRI.Meminimalisir pekerjaan SR, terlalu banyak format yang harus dikerjakan atau yang harus diisi sehingga dapat memperlambat aktivitas SR.

Kerja hari libur, tidak diadakannya kerja pada hari libur dikarenakan hari libur adalah untuk berkumpul dengan keluarga dan sosialisasi dengan masyarakat.

Hak cuti SR, agar disediakan SR penganti sehingga hak cuti SR bisa diambil sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada yang mengantikan SR tersebut.

Sayangnya Nasoha, Humas pabrik produksi minuman bersoda tersebut beralasan sibuk meeting saat dihubungi via nomor ponselnya sehingga tak mampu memberikan penjelasan terkait perusahaan tempat cari makannya didemo karyawannya sendiri.(Guz/Lbh)

No comments:

Post a Comment