Medan
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mencatat delapan anggota DPRD Sumut diduga terlibat kasus korupsi penyaluran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran (TA)2012 senilai Rp 1,8 T.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mencatat delapan anggota DPRD Sumut diduga terlibat kasus korupsi penyaluran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran (TA)2012 senilai Rp 1,8 T.
"Semua
anggota DPRD Sumut yang terlibat itu saat ini kembali mencalonkan diri sebagai
calon legislatif (caleg)," kata Sekretatis Eksekutif Fitra Sumut, Rurita
Ningrum, Senin (7/4).
Disebutkannya,
para anggota dewan dimaksud adalah berinisial SB, MA, CR, KH dan SPA.
"Tapi maaf, tiga orang lagi saya lupa namanya, karena yang tiga orang itu
pimpinan fraksi. Ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak memilih nomor
kecil karena itu nomor incumbent (anggota dewan sebelumnya)," kata dia.
Menurut dia, para
anggota dewan yang sebelumnya terlibat dalam kasus itu, saat ini masih sebagai
terperiksa di Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda
Sumut.
"Itu
artinya, kalau mereka (incumbent) masih terpilih lagi sebagai dewan, maka akan
habislah uang negara ini mereka (dewan) kuras sampai kering," sebutnya.
Sementara, Kanit
I Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram
mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan anggota dewan
sebagai tersangka dalam kasus itu karena proses penyelidikan dan penyidikan
masih didalami. "Memang sudah ada yang kita periksa, tapi statusnya masih
sebagai saksi," terangnya.
Dia mengaku sudah
mengamankan sejumlah dokumen yang sudah disita dari kantor DPRD Sumut.
"Dokumen-dokumen yang kita sita itu masih didalami. Saat ini kita sudah
membangun kerjasama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Sumut untuk mempermudah penyidikan," bebernya.
Dia menyimpulkan,
dari semua dokumen dan keterangan para anggota dewan yang sudah diperiksa itu
tidak tertutup kemungkinan berubah status dari saksi menjadi tersangka.
"Bisa saja
statusnya naik jadi tersangka. Hanya saja, untuk menetapkan tersangka itu kita
butuhkan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Mungkin itu akan
terungkap setelah pemilu selesai, karena saat ini kita masih konsentrasi pada
pengamanan pemilu," pungkasnya. (NL)
No comments:
Post a Comment