MEDAN
Raut
wajahnya yang apik, ditambah jilbab yang menutupi rambutnya, dimanfaatkan
Fatimah untuk melawan hukum. Wanita berkulit hitam ini membawa sabu-sabu
seberat 247,37 gram yang disusupkan di anusnya. Kemarin, dia divonis 8 tahun
penjara di PN Medan.
Selain
penjara, Fatimah binti Muhammad Nur (44) juga dihukum majelis hakim yang
diketuai Agus Setiawan SH untuk membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak, harus
diganti dengan 4 bulan kurungan.
Putusan
itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ade Hasibuan yang sebelumnya mengancam
terdakwa selama 12 tahun penjara. Sebelumnya, Fatimah yang baru dari Kuala
Lumpur Malaysia, tiba di Bandara Polonia pada Selasa (21/6/2012). Dia yang
menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-1356, dicurigai gerak-geriknya.
Saat
diperiksa, tak terllihat barang mencurigakan. Tapi begitu dironjen di RS
Elisabeth, barulah kedapatan 247,37 gram sabu-sabu dari anusnya.
Di
persidangan, terdakwa mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di
Malaysia, untuk membawa sabu ke Medan. Dia dijanjikan akan mendapat upah jika
berhasil mengantarkan barang ilegal itu kepada seseorang di Medan. (gon)
No comments:
Post a Comment