Ads 468x60px

Wednesday, November 21, 2012

Selundupkan Sabu di Anus, Divonis 8 Tahun


MEDAN
Raut wajahnya yang apik, ditambah jilbab yang menutupi rambutnya, dimanfaatkan Fatimah untuk melawan hukum. Wanita berkulit hitam ini membawa sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disusupkan di anusnya. Kemarin, dia divonis 8 tahun penjara di PN Medan.

Selain penjara, Fatimah binti Muhammad Nur (44) juga dihukum majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan SH untuk membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak, harus diganti dengan 4 bulan kurungan.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ade Hasibuan yang sebelumnya mengancam terdakwa selama 12 tahun penjara. Sebelumnya, Fatimah yang baru dari Kuala Lumpur Malaysia, tiba di Bandara Polonia pada Selasa (21/6/2012). Dia yang menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-1356, dicurigai gerak-geriknya.

Saat diperiksa, tak terllihat barang mencurigakan. Tapi begitu dironjen di RS Elisabeth, barulah kedapatan 247,37 gram sabu-sabu dari anusnya.

Di persidangan, terdakwa mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu ke Medan. Dia dijanjikan akan mendapat upah jika berhasil mengantarkan barang ilegal itu kepada seseorang di Medan. (gon)

No comments:

Post a Comment