Ads 468x60px

Wednesday, November 21, 2012

Jual Sabu kok Sama Polisi, Dalamlah...

MEDAN
Ilham Taufik (28) kali ini apes. Ia dan rekannya Reza harus mengakhiri petualangannya sebagai pengedar sabu dan inex di tangan petugas Res Narkoba Polda Sumut, Selasa (20/11) malam.

Keduanya ditangkap di Cafe Terajana, Jalan Pasar III Marelan, Labuhan Deli. "Anggota kita nyamar jadi pembeli, awalnya kita minta sabu 20 gram dan 100 butir ekstasi. Tapi yang disanggupi hanya yang ada di barang bukti itu. Dari inex untungnya Rp10 ribu per butir, sedangkan untuk 20 gram sabu dia (Ilham) minta uang di depan," terang Kasubdit III Ditres Narkoba Poldasu, AKBP RB Damanik.


Saat ini, lanjutnya, petugas sedang memburu Adek yang disebut sebagai bandar ekstasi dan sabu milik Ilham. Damanik menyebut tersangka Ilham akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Kami masih memburu Adek. Sementara Reza masih kami mintai keterangan. Karena dia bertugas untuk mengantarkan si Ilham. Besok kami akan mengambil urine nya untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium," jelasnya.(aj)

No comments:

Post a Comment