MEDAN
Ilham
Taufik (28) kali ini apes. Ia dan rekannya Reza harus mengakhiri petualangannya
sebagai pengedar sabu dan inex di tangan petugas Res Narkoba Polda Sumut,
Selasa (20/11) malam.
Keduanya
ditangkap di Cafe Terajana, Jalan Pasar III Marelan, Labuhan Deli.
"Anggota kita nyamar jadi pembeli, awalnya kita minta sabu 20 gram dan 100
butir ekstasi. Tapi yang disanggupi hanya yang ada di barang bukti itu. Dari
inex untungnya Rp10 ribu per butir, sedangkan untuk 20 gram sabu dia (Ilham)
minta uang di depan," terang Kasubdit III Ditres Narkoba Poldasu, AKBP RB
Damanik.
Saat
ini, lanjutnya, petugas sedang memburu Adek yang disebut sebagai bandar ekstasi
dan sabu milik Ilham. Damanik menyebut tersangka Ilham akan dikenakan pasal 112
ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Kami
masih memburu Adek. Sementara Reza masih kami mintai keterangan. Karena dia
bertugas untuk mengantarkan si Ilham. Besok kami akan mengambil urine nya untuk
dilakukan pemeriksaan di laboratorium," jelasnya.(aj)
No comments:
Post a Comment